Translate

Kamis, 03 Juli 2014

JABAT TANGAN LAKI DAN PEREMPUAN


Soal: Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya dan apakah ada haditsnya? Bagaimana kalau berjabat tangan dengan keluarga? Dan bagaimana dengan pergaulan bebas, apa hukumnya? Bagaimana cara menghindari dan solusi untuk menjauhi pergaulan bebas atau seks diluar nikah? Saya berharap penjelasan dari antum. N/B
Delvina, KalSel N/B 08134858****
Jawab:
Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya untuk meletakkan tangannya di tangan seorang perempuan yang tidak halal untuknya atau bukan mahramnya. Dan barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia telah mendzalimi dirinya sendiri.
Berjabat tangan yang bukan mahramnya adalah termasuk diantara kemungkaran-kemungkaran yang tersebar ditengah-tengah manusia, dan sekarang hal tersebut telah menjadi sebuah kemungkaran jika dilakukan dengan niat buruk, jika tidak maka tidaklah disebut sebagai sebuah kemungkaran. Padahal perkara ini tidak pernah diperbuat oleh Nabi . Bahkan telah diriwayatkan dari beliau sebuah ancaman keras bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Dari Ma'qil bin Yasar dia berkata, Rasulullah bersabda:
« لَئِنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ »
"Jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan sebuah jarum yang terbuat dari besi, maka itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabarani dalam al-Kabir (486)
Dan dari Aisyah dia berkata:
وَاللهِ مَا أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ عَلىَ النِّسَاءِ قَطٌّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللهُ تَعَالىَ وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُوْلِ اللهِ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطٌّ وَكَانَ يَقُوْلُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ قَدْ بَايَعْتُكُنَّ كَلاَمًا
"Demi Allah tidak pernah Rasulullah mengambil (baiat) seorang wanitapun kecuali dengan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah , dan tidak pula beliau pernah menyentuh tapak tangan seorang wanita, sama sekali. Dan beliau cukup bersabda kepada mereka jika beliau membaiat mereka: "Aku telah membaiat kalian." (HR. Muslim (1866))
Inilah manusia yang ma'shum (terjaga dari dosa), sebaik-baik manusia, penghulu seluruh anak cucu Adam pada hari kiamat, beliau tidak pernah menyentuh seorang wanitapun, padahal hukum asal baiat adalah dengan tangan, maka bagaimana pula dengan laki-laki selain beliau?
Jika beliau tidak melakukannya padahal beliau terjaga dari dosa, dan tidak ada keraguan sedikitpun akan hak beliau, maka selain beliu lebih berhak lagi untuk tidak menyentuh wanita.
Kemudian, sudah diketahui bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penyentuhan dan jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram sangatlah banyak, diantaranya; bergeloranya syahwat, lemah atau hilangnya cemburu, serta hilangnya malu.
Maka jika seorang wanita membentangkan tangannya untuk menjabat laki-laki, maka perbuatan tersebut bisa melebar dengan pembicaraan dan lainnya. Dan perlu diperhatikan, bahwa perbuatan sebagian orang yang notabene berilmu tidaklah menunjukkan kebolehan kemungkaran tersebut, atau peremehan didalamnya. Bagi kita Rasulullah dan para sahabat beliau ن adalah suri tauladan yang baik.
Jabat tangan dengan wanita asing tidak diperbolehkan sekalipun jabat tangan tersebut dilakukan dengan kehadiran mahramnya atau tidak. Dan seorang laki-laki boleh menjabat tangan wanita yang termasuk mahramnya. Dan tidak boleh bagi kaum wanita untuk bercampur baur dengan kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dikarenakan hal tersebut menimbulkan fitnah karena banyaknya perkara-perkara bahaya yang dikumpulkannya. Dan kadang-kadang hal tersebut menimbulkan akibat yang tidak terpuji.
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkan campur baur laki perempuan dalam kondisi seperti ini, kecuali jika mereka adalah mahram, karena perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan dan membangkitkan birahi. Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya adalah Allah Ta'ala telah memerintahkan kepada wanita dan laki-laki untuk menundukkan pandangannya terhadap yang lain.
Allah Ta'ala berfirman:
+
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. " (QS. An-Nur: 30-31)
Dan telah diketahui bahwa tatkala Allah Ta'ala memerintahkan kepada kedua jenis untuk saling menundukkan pandangan, dan mengharamkan saling melihat, maka ikhthilath (campur baur laki perempuan) adalah lebih dilarang.
Dan diantara dalilnya pula adalah yang telah diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Nabi bersabda:
« خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا »
"Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan, dan seburuk-buruk barisannya adalah yang terakhir, dan sebaik-baik barisan kaum wanita adalah yang paling akhir dan yang terburuk adalah yang terdepan."
(HR. Muslim dan yang lainnya)
Barisan kaum laki-laki yang terdepan adalah yang paling utama karena jauh dari kaum wanita, sedang yang terburuk adalah yang terakhir karena dekat dengan kaum wanita. Begitupula dikatakan kepada barisan kaum wanita.
Dan Rasulullah telah memerintahkan kepada kaum laki-laki untuk keluar dari masjid setelah kaum wanita keluar agar tidak terjadi ikhthilath antara dua jenis. Beliau dan para sahabatnya tidak keluar dari masjid hingga kaum wanita masuk kerumah-rumah mereka. Semua itu dilakukan untuk menghalangi ikhthilath laki perempuan.
Semua itu adalah pada medan-medan ibadah, dimana biasanya manusia itu jauh dari perbuatan nista atau perhatian terhadap kenistaan tersebut. Maka pada selain medan ibadah tentunya lebih ditekankan lagi pelarangannya.
Ikhthilath yang menjalar pada masa ini menyebabkan kerusakan-kerusakan yang banyak dan bermacam-macam yang tidak mungkin samar dari siapaun, kecuali orang yang bersikap masa bodoh.
Diantaranya adalah merebak dan menyebarnya perbuatan keji, bangkitnya birahi, runtuhnya penjagaan kesucian dan robeknya kehormatan. Diantaranya pula, banyaknya anak-anak hasil zina, adanya satu generasi yang tidak memiki ayah, dan banyaknya orang tua tunggal. Pada generasi yang demikian banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan. Dan kerusakan serta kebrobokan lain yang telah disaksikan oleh mereka yang memiliki budaya ikhthilath.
Kerusakan ini merupakan dampak pasti dari setiap perkara yang dibangun atas dasar menyelisihi syariat Allah Ta'ala yang baik perintah maupun larangan, yang bertujuan mewujudkan kemashlahatan seluruh manusia hari ini dan masa yang akan datang.
Dan telah diketahui bahwa ikhthilath antara dua jenis tidaklah banyak terjadi di komunitas muslimin kecuali karena berbagai sebab yang tersedia, yaitu dengan taklid terhadap orang-orang kafir dalam pola hidup dan pergaulan, atau dengan membuat sebuah peratuan yang mengharuskan terjadinya ikhthilath dalam medan pekerjaan atau pendidikan dan pengobatan.
Dan yang membantu perbuatan tersebut adalah lemahnya agama, serta lemahnya pada pemberi peringatan disebagian besar kaum muslimin. Maka yang wajib dilakukan adalah memangkas habis sebab-sebab yang menuju kesana. Kita kaum muslimin diperintahkan untuk menjalankan serta mengkondisikan kenyataan yang ada ini berdasarkan syariat, bukan memudahkan dan menyetujuinya.
Dikarenakan sikap yang terakhir ini adalah tercela. Rasulullah telah bersabda:
« لاَ تَكُوْنُوا إمَّعَةً تَقُوْلُوْنَ: إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَحْسَنَّا وَإِنْ ظَلَمُوا ظَلَمْنَا ، وَلَكِنْ وَطَّنُوا أَنْفُسَكُمْ إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَنْ تُحْسِنُوا وَإِنْ أَسَاءُوا فَلاَ تَظْلِمُوا »
"Janganlah kalian jadi orang ikut-ikutan yang mengatakan jika manusia berbuat baik, kami akan berbuat baik, jika mereka berbuat dzalim, kami berbuat dzalim, akan tetapi tegaskanlah diri kalian, jika manusia berbuat baik, berbuat baiklah kalian, jika mereka berbuat buruk maka janganlah berbuat dzalim."
(HR. Turmudzi)
Wallahu a'lam

sumber : Majalah Qiblati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar